Pengertian BANK SYARIAH
Dalam UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah mengemukakan
pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah.
Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan
unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha,
serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan
didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah
terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS
(Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),
Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum
islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak
membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun
yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang
dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang
terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad
sebagaimana diatur dalam syariat islam.
Bank Umum syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta
pendiriannya, maka bukan merupakan bagian dari bank konvensional.
Beberapa contoh bank umum syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank
Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan lain sebagainya.
Unit usaha syariah merupakan unit usaha yang masih di bawah
pengelolaan bank konvensional. Unit usaha syariah (UUS) adalah unit
kerja dari kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah (islam), atau unit kerja di kantor cabang dari suatu
bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor
cabang pembantu syariah atau unit syariah. Contoh Unit Usaha Syariah
(UUS) yaitu BNI Syariah, BII Syariah dan lain sebagainya.
Bank syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank
konvensional. Dalam bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada
para nasabahnya. Dalam sistem operasional bank syariah, penarikan bunga
dilarang dalam semua bentuk transaksi apapun. Bank syariah tidak
mengenal yang namanya sistem bunga, baik itu bunga yang diperoleh dari
nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana
di bank syariah.
Fungsi BANK SYARIAH
1. Fungsi Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat
Fungsi bank syariah yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat
yang kelebihan dana. Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad al-wadiah
dan dalam bentuk investasi dengan menggunakan akad al-mudharabah.
Al-wadiah adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak
kedua (bank), dimana pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan
pihak kedua, bank merima titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak
pertama dalam transaksi yang diperbolehkan dalam islam.
Al-mudarahbah merupakan akad antara pihak pertama yang memiliki dana
kemudian menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat
memanfaatkan dana yang investasikan dengan tujuan tertentu yang
diperbolehkan dalam syariat islam.
2. Fungsi Bank Syariah sebagai Penyalur Dana Kepada Masyarakat
Fungsi bank syariah yang kedua ialah menyalurkan dana kepada masyarakat
yang membutuhkan. Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank
syariah asalkan dapat memenuhi semua ketentuan dan persyaratan yang
berlaku. Menyalurkan dana merupakan aktivitas yang sangat penting bagi
bank syariah. Dalam hal ini bank syariah akan memperoleh return atas
dana yang disalurkan. Return atau pendapatan yang diperoleh bank syariah
atas penyaluran dana ini tergantung pada akadnya.
Bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menggunakan
bermacam-macam akad, antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau
kerja sama usaha. Dalamakad jual beli, maka return yang diperoleh bank
atas penyaluran dananya adalah dalam bentuk margin keuntungan. Margin
keuntukngan merupakan selisih antara harga jual kepada nasabah dan harga
beli bank. Pendapatan yang diperoleh dari aktivitas penyaluran dana
kepada nasabah yang menggunakan akad kerja sama usaha adalah bagi hasil.
3. Fungsi Bank Syariah memberikan Pelayanan Jasa Bank
Fungsi bank syariah disamping menghimpun dana dan menyalurkan dana
kepada masyarakat, bank syariah memberikan pelayanan jasa perbankan
kepada nasabahnya. Pelayanan jasa bank syariah ini diberikan dalam
rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya.
Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank syariah yang ketiga.
Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan oleh bank
syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan,
penagihan surat berharga dan lain sebagainya.
Aktivitas pelayanan jasa merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank
syariah untuk dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee
atas pelayanan jasa bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan
teknologi informasi agar dapat memberikan pelayanan jasa yang memuaskan
nasabah. Pelayanan yang dapat memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa
yang cepat dan akurat. Harapan nasabah dalam pelayanan jasa bank ialah
kecepatan dan keakuratannya. Bank syariah berlomba-lomba untuk
berinovasi dalam meningkatkan kualitas produk layanan jasanya. Dengan
pelayanan jasa tersebut, maka bank syariah mendapat imbalan berupa fee
yang disebut fee based income.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar