Seluruh masyarakat punya tanggungjawab terhadap kepentingan politik saat ini. Masyarakat secara aktif bisa memberikan laporan kepada pihak berwajib dalah penanganan pelanggaran pemilu seperti KPU dan Banwaslu. Hal-hal seperti kampanye yang mengandung sara dan penggunaan fasilitas umum harus diperhatikan lantaran melanggar hukum,
Secara umum, kampanye dengan muatan sara dan mengunakan fasilitas umum sepeti tempat ibadah, dan tempat pendidikan akan mengganggu netralitas. Secara tidak langsung akan terjadi klaim di antara tempat-tempat atau kelompok tersebut. Hal itu membuat perpecahan umat. Selain itu, jika itu termasuk kampanye hitam, masyarakat juga akan terbohongi atau disesatkan,
Kampanye dan sosialisasi politik, menurut saya secara teknis susah untuk dibedakan. Masyarakat diminta untuk waspada terhadap siapa pun orang yang datang dengan mengenakan berbagai atribut politik.
Kalau sudah ada pemasangan atribut kampanye sepeti spanduk, buletin atau media yang sudah mempengaruhi keyakinan seseorang itu sudah masuk kampanye. Selain itu terkait pilihan presiden, sudah dijelskan visi dan misi mereka di atribut itu. Hal itu berbeda dengan sosialisasi yang hanya mengenalkan tokoh atau memberikan informasi mekanisme pencoblosan dalam pemilu.