1 Latar belakang pendidikan
kewarganegaraan
Bangsa
indonesia memiliki suatu sejarah yang membuat indonesia bisa menjadi seperti
sekarang, dari dimulainya masa penjajahan hingga masa kemerdekaan dengan adanya
proklamsi yang dibacakan oleh Ir. Soekarno priden RI yang pertama, namun
indonesia memiliki sejarah yang panjang untuk mencapai itu. Para pejuang
tentunya memiliki rasa dan sikap yang nasinalisme dan patriotisme pada setiap
jiwanya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan
teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari
diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran
untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga
negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan
kehidupan berbangasa dan bernegara. tetap utuh dan tegaknya NKRI.
2 Landasan Hukum dan Tujuan pendidikan
kewarganegaraan
Setiap
negara memiliki Landasan Hukum agar terciptanya negara yang adil, makmur dan
sejahtera.
Landasan
hukum terdapat pada UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan
tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai
visa, misi dan kopetensi sebagai berikut.Visi pendidikan
kewarganegaraan di perguran tinggi adalah merupakan sumber nilai dan
pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan
mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya. Misi pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan
kepribadianya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasactanggung jawab
dan bermoral.
3. pengertian bangsa
dan negara, serta hak dan kewajiban warga Negara
Bangsa merupakan
sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan
senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama.
Negara berarti meletakkan
dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
Kewajiban
warga negara
Setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini
adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum
merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi
kewajibannyasebagaiwarganegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar