Rabu, 08 April 2015

Latar belakang, landasan hukum serta tujuannya, pengertian bangsa dan negara dan kewajiban warga negara

1 Latar belakang pendidikan kewarganegaraan

Bangsa indonesia memiliki suatu sejarah yang membuat indonesia bisa menjadi seperti sekarang, dari dimulainya masa penjajahan hingga masa kemerdekaan dengan adanya proklamsi yang dibacakan oleh Ir. Soekarno priden RI yang pertama, namun indonesia memiliki sejarah yang panjang untuk mencapai itu. Para pejuang tentunya memiliki rasa dan sikap yang nasinalisme dan patriotisme pada setiap jiwanya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. tetap utuh dan tegaknya NKRI.

2 Landasan Hukum dan Tujuan pendidikan kewarganegaraan

Setiap negara memiliki Landasan Hukum agar terciptanya negara yang adil, makmur dan sejahtera.
Landasan hukum terdapat pada UUD 1945

a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.


Tujuan pendidikan kewarganegaraan

tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai visa, misi dan kopetensi sebagai berikut.Visi pendidikan kewarganegaraan di perguran tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya. Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadianya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasactanggung jawab dan bermoral.

3. pengertian bangsa dan negara, serta hak dan kewajiban warga Negara

Bangsa merupakan sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama.
Negara berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.

Kewajiban warga negara

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi kewajibannyasebagaiwarganegara.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar